KESAMAAN DERAJAT
WARGA NEGARA ,NEGARA ,PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
Pengertian Hukum
Kata hukum secara etimologis
biasa diterjemahkan dengan kata ‘law’ (Inggris), ‘recht’ (Belanda), ‘loi atau
droit’ (Francis), ‘ius’ (Latin), ‘derecto’ (Spanyol), ‘dirrito’ (Italia).
Dalam bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arabyaitu “حكم – يحكم – حكما”, yang berarti “قضى
و فصل بالأمر” (memutuskan sebuah perkara ).
Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat
beragam sebagai berikut:
1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa;
perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim;
putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang
dikenal dengan jurisprudence (yurisprodensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum
diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang
bertugas. Pandagan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku;
sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan:
“setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar
dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma
adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa
norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya
mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan
penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang
saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan
masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun
kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini
terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan
kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum,
keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk
hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung
nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang
berlaku secara umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan
sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif,
dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum);
sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein.
Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian
ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein
mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan
das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein
menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan
suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan
untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan
seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik.
Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu
dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota
masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
Hukum secara terminologis pula masih sangat sulit untuk
diberikan secara tepat dan dapat memuaskan. Ini dikarenakan hukum itu mempunyai
segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan
segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi.Kenyataan ini juga adalah
apa yang diungkapkan Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “Het Recht in
Indonesia”.
Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, memberi
contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut:
1. Aristoteles: “Particular law is that which each community
lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature”
(Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai
dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah
hukum alam).
2. Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that
which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa
kepada apa yang benar).
3. Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that
by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata
seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
4. Phillip S. James: “Law is body of rule for the guidance
of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a
given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi
kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli
dari sebuah negara).
5. Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat
yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri
dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan”.
Akan tetapi, walaupun tidak mungkin diadakan suatu definisi
yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, S.H. dalam
bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, telah mencoba membuat
sebuah batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang
mempelajari ilmu hukum. Batasan tersebut adalah “Hukum itu adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib
suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
Selain dari Utrecht, sarjana hukum lainnya juga telah
berusaha merumuskan tentang apakah hukum itu:
1. Prof. Mr. EM. Meyers: “Hukum adalah semua peraturan yang
mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam
masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan
tugasnya”.
2. Leon Duquit: “Hukum adalah aturan tingkah laku para
anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan
jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran itu”.
3. SM. Amin, SH.: “Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan
yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum dan tujuan
hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga
keamanan dan ketertiban terjamin”.
4. MH. Tirtaatmidjaja, SH.: “Hukum adalah seluruh aturan
(norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan
hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu,
akan membahagiakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaan dan didenda”.
5. Wasis Sp.: “Hukum adalah perangkat peraturan baik yang
bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang,
mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya,
ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan
masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”.[10]
B. Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat
diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah
tegas.[11]
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik,
haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri
hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang.[12]
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa
dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara
dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah
Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah
Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang
berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis
bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
a. Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
b. Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan
memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat
memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat
ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
C. Fungsi dan Tujuan Hukum
Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan
yaitu hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran
hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam
masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya,
fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat:
dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang
buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan
batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan,
maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang
salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan
ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan
memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan
pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang
lebih maju.
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci
siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus
menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum
konstitusi negara.
5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh
persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris
yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri
dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali
hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.[16]
Dari sekian penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat, dan fungsi
hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan
banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi
perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain. Berikut ini beberapa
pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum:
1. Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata
tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum
harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara
kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh
(sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat
dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
2. Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan
semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang
dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
3. Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak
negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam
melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi
masyarakatnya.
4. Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya,
bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan
oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau
tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini.
Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan
warna keadilan dan kebenaran.[17]
5. Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan
teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi
orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang
banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Maka teori ini
menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah
sebanyak-sebanyaknya.
6. J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan
ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua
asas yaitu asas keadilan dan faedah.
NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau
wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan
Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan
dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk
republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan
juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi
pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara
tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung
tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945
yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat
masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan
damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh
masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari
segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat
warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan
Sistem pemerintahan
adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini
dibedakan menjadi:
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Semipresidensial
4. Komunis
5. Demokrasi liberal
6. liberal
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi
tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan
rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang
kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan
mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung
selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal
tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,
keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana
seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem
pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa
mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana
kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara
dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal
dari rakyatnya itu sendiri
Warga
Negara
seseorang yang secara
resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan
tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki
paspor dari negara yang dianggotainya.
Pengertian warga negara dari pendapat ahli:
- A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa
warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik
ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang
yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
- Koerniatmanto S :
Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap
negaranya.
UU No. 62 Tahun
1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang
berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau
peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah
menjadi warga negara republik Indonesia
Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga
negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan
perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Seseorang warga negara indonesia (WNI) adalah warga negara
Republik Indonesia yang diakui oleh UU, dan orang yang diakui oleh UU sebagai
warga negara republik indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
sesuai dengan kabupaten atau provinsi tempat ia tinggal.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir
dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau
belum kawin
- anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru
lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang
ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian
ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
- anak WNI yang
lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin,
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang
belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI,
yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang
belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang
termasuk dalam situasi sebagai berikut:
- Anak yang belum
berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah
Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara
asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU
Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara
terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai
usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah
untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.
Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai
Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat
sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama,
maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada
suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi
di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan
rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik,
yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah
bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan
paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan
keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman
dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang
layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh
warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang
tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan
zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu
Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang
haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk
terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga
dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat
banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat
banyak
Pengertian Negara menurut para ahli
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan
negara lain serta memiliki kedaulatan.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia
yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai
sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak
dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa
desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan
kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan
belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki
budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami
suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi
Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada
negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk
pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat
penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah
tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya
wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi
daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa
mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang
karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan
Nagasaki.
Berikut diatas merupakan Penjelasan Tentang Warga Negara dan
Negara. Tulisan diatas dikutip dari wikipedia dan sumber-sumber terkait yang
diamati, ditiru, dan dimodifikasi.
Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang
berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan
penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis.
Hal tersebut
dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang
lebih rendah
dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang
ditandai
dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa
tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut
dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi.
Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding
yang
berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun
dan di
dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan
dan
Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang
dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang
dihargai
dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau
kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah
pembedaan
antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara
bertingkat.
Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat
diantaranya ada
kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan
atau
posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi
seseorang
maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang
itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang
ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
Aspek Positif dan Negatif dari Sistem Pelapisan Sosial
Sistem pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah
mungkin
terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari
dari
beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi
sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi
elemen
yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek
tertentu sesuai
dengan pola pikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.
Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial
dan
diskriminasi, aspek negatif ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah
pedesaan,
pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai
oleh
tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali
merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan
rokok,
harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama
dengan
produsen rokok yang telah memiliki nama. Tingkatan ekonomi lah yang
membuat
stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat
pendidikan.
Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang
menguntugkan
bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di
berbagai tempat
contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin
akan sedikit lebih
mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang
dalam yang
memiliki jabatan. Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan
menimbulkan hal
baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik
tingkat ekonomi
menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan
dapat bekerja
sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan
mendirikan
koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang
yang
mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.
Pelapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun
tergantung dari
bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya
kecemburuan,
kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam
tingkatan apapun,
entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan
derajat yang
sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia.
Jika kita
beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan
menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam
tingkatan
rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi
orang lain meski
kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang
terdiri dari
berbagai latar belakang
tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang
terdiri dari
kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu
maka
terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Jika dilihat dari kenyataan, maka Individu dan Masyarakat adalah
Komplementer.
dibuktikan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan
perubahan besar masyarakatnya.
Menurut Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan
penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat
(hierarchis)”.
Sedangkan menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology,
bahwa
“Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif
permanent
yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke
masyarakat)
di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang
berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana
lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
Kesamaan Derajat
Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan
makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai
manusia
sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak
serta
kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan
dan
kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah
tingkatan,
martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang
memiliki kemampuan
kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya
persamaan harkat, derajat dan
martabat manusia, setiap orang harus mengakui
serta menghormati akan adanya
hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini
harus ditumbuhkan dan
dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam
lingkungan keluarga, lembaga
pendidikan maupun di lingkungan pergaulan
masyarakat. Manusia dikarunian
potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang
sama sebagai makhluk pribadi
(individu) dan sebagai makhluk masyarakat
(sosial). Manusia akan mempunyai arti
apabila ia hidup bersama-sama manusia
lainnya di dalam masyarakat. Cobalah Anda
renungkan? dan cobalah lakukan
contoh perbuatan yang baik, misalnya Anda
menolong tetangga yang sedang
sakit walaupun tetangga Anda itu berbeda agama
dengan Anda.
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau
hukum tentang
persamaan derajat.
1. Landaasan Ideal: Pancasila
2. Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
b. Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps.
30, ps. 31,
ps.32, ps.33, dan ps. 34
3. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
MASSA dan ELITE
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku
missal,
seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa
nasional,
mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada
suatu
peristiwa pembunuhan yang diberitakan dalam pers, atau mereka yang
berperan
serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Hal-hal yang penting dalam Massa
a. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata
social, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari
jabatan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda
b. Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun
dari individu-individu yang anonym.
c. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antar
anggota-anggotanya.
d. Tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan.
Peranan Elite terhadap Massa
Kelompok elite penentu lebih banyak berperan dalam mengemban fungsi
sosial, sebagai berikut :
a. Elite penentu dapat dilihat sebagai suatu lembaga kolektif yang
merupakan pencerminana kehendak-kehendak masyarakatnya. Dalam hal ini elite
penentu bertindak sebagai pengambil keputusan terakhir.
b. Sebagai lembaga politik, elite penentu mempunyai peranan memajukan
kehidupan masyarakatnya dengan memberikan kerangka pemikiran konsepsional
sehingga massa dapat dengan tepat menanggapi permasalahan yang dihadapinya.
c. Elite penentu memiliki peranan moral dan solidaritas kemanusiaan
baik dalam pengertian nasionalisme maupun pengertian universal.
d. Elite penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan
pemuasanhedonik atau pemuasan intrinsik lainnya bagi manusia khususnya terhadap
reaksi-reaksi emosional
ELITE
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang
dalam
masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam pengertian yang khusus dapat
diartikan sekelompok orang yang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional
dapat
berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite
adalah
suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu
kolektivitas
dengan cara yang bernilai sosial.
Elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial
yang
berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan
keadaan jiwa. Sedangkan Elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan
adaptasi, berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang
keras, masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Perbedaan elite sebagai pemegang strategi secara garis besar, sebagai
berikut :
a. Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan. Yang
paling berkuasa atau mempunyai pengaruh biasanya disebut elite segala elite).
b. Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan, (mereka yang
berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c. Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat.
d. Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis,
penulis, tokoh film, olahragawan dan sebagainya.
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan funsinya dengan mengajak
para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya.
Walaupun begitu, dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut
memiliki
prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya
yanng
lain, seperti memerikan contoh tingkah laku yang baik kepada
masyarakatnya,
mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai
kegiatan,fungsi
pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik
dan dapat
melindungi masyarakatnya terhadap sebagai bahaya dari luar.
B. Kelompok Kepentingan ( Interest Group )
Kelompok kepentingan adalah setiap organisasi yang berusaha mempengaruhi
kebijaksanaan pemerintah, tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik.
Kecuali
dalamkeadaan luar biasa, kelompok kepentingan tidak berusaha
menguasai
pengelolaan pemerintah secara langsung.
Jenis-jenis kelompok kepentingan menurut Gabriel a. Almond meliputi:
1. Kelompok anomic adalah kelompok yang terbentuk diantara unsur-unsur
dalam masyarakat secara spontan dan hanya seketika, dan arena tidak memiliki
nilai-nilai dan norma-norma yang mengatur, maka kelompok ini sering tumpah
tindih (overlap).
2. Kelompok Non Assosiasional adalah kelompok yang termaksud kategori
kelompok masyarakat awam dan tidak terorganisir rapi dan kegiatannya bersifat
temporer.
3. Kelompok Institusional adalah kelompok formal yang memiliki
struktur, visi, misi, tugas, fungsi serta sebagai artikulasi kepentingan
contohnya: partai politik, korporasi bisnis, badan legislatif dll
4. Kelompok Assosiasional adalah kelompok yang terbentuk dari
masyarakat dengan fungsi untuk mengartikulasi kepentingan anggotanya kepada
pemerintah atau perusahaan pemilik modal. Contoh Muhammadiyah, KWI dll.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar