Kamis, 06 November 2014

SOFT SKILL TUGAS 6,7 DAN 8 ILMU SOSIAL DASAR

Nama : FRANS PERNANDA SIMANGUNSONG 

NPM  : 24414368

Fakultas : TEKNIK INDUSTRI 

JURUSAN : TEKNIK MESIN 

ILMU SOSOIAL DASAR

  • WARGANEGARA 

  • NEGARA

  • PELAPISAN SOSIAL

  • KESAMAAN DERAJAT

     

     

     

     WARGA NEGARA  ,NEGARA ,PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT



    Pengertian Hukum

    Kata hukum secara etimologis biasa diterjemahkan dengan kata ‘law’ (Inggris), ‘recht’ (Belanda), ‘loi atau droit’ (Francis), ‘ius’ (Latin), ‘derecto’ (Spanyol), ‘dirrito’ (Italia). Dalam bahasa Indonesia, kata hukum diambil dari bahasa Arabyaitu “حكميحكمحكما, yang berarti “قضى و فصل بالأمر (memutuskan sebuah perkara ).
    Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:
    1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
    2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprodensi).
    3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandagan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
    4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
    5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
    6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
    7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
    8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
    9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
    10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
           Hukum secara terminologis pula masih sangat sulit untuk diberikan secara tepat dan dapat memuaskan. Ini dikarenakan hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi.Kenyataan ini juga adalah apa yang diungkapkan Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “Het Recht in Indonesia”.
    Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, memberi contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut:

    1. Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
    2. Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
    3. Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
    4. Phillip S. James: “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara).
    5. Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.

           Akan tetapi, walaupun tidak mungkin diadakan suatu definisi yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, telah mencoba membuat sebuah batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Batasan tersebut adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
    Selain dari Utrecht, sarjana hukum lainnya juga telah berusaha merumuskan tentang apakah hukum itu:
       1. Prof. Mr. EM. Meyers: “Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya”.
       2. Leon Duquit: “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
       3. SM. Amin, SH.: “Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin”.
       4. MH. Tirtaatmidjaja, SH.: “Hukum adalah seluruh aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahagiakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan dan didenda”.
       5. Wasis Sp.: “Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”.[10]

    B. Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum

    Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
    1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
    3. Peraturan itu bersifat memaksa.
    4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.[11]
    Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
    a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
    b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.[12]
       Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
    Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
       Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
    a. Pidana pokok:
    1. pidana mati;
    2. pidana penjara;
    3. pidana kurungan;
    4. pidana denda;
    5. pidana tutupan.
    b. Pidana tambahan:
    1. pencabutan hak-hak tertentu;
    2. perampasan barang-barang tertentu;
    3. pengumuman putusan hakim.
       Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

    C. Fungsi dan Tujuan Hukum
       Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:
    1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
    2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifata dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
    3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
    4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
    5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
    6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.[16]
       Dari sekian penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat, dan fungsi hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain. Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum:
    1. Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
    2. Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
    3. Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
    4. Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.[17]
    5. Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
    6. J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.
    7. Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu dicegah oleh hukum.http://akitiano.blogspot.com/2008/03/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html

    NEGARA

    Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
    Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
    - Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
    - Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
    - Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
       Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
    Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
     Fungsi-Fungsi Negara : 

    1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
    Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
    2. Melaksanakan ketertiban
    Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
    3. Pertahanan dan keamanan
    Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
    4. Menegakkan keadilan
    Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan


    Sistem pemerintahan
     adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.
    Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
       1. Presidensial
       2. Parlementer
       3. Semipresidensial
       4. Komunis
       5. Demokrasi liberal
       6. liberal

       Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

       Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.

       Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri


    Warga Negara

     seseorang yang secara resmi merupakan anggota dari suatu negara, seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Dan seorang warga negara mempunyai hak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
    Pengertian warga negara dari pendapat ahli:

    • A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.

    •     Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya.

        UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia
    Dari ketiga pendapat diatas maka dapat disimpulkan warga negara adalah sebagai sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan-perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
    Seseorang warga negara indonesia (WNI) adalah warga negara Republik Indonesia yang diakui oleh UU, dan orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara republik indonesia akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sesuai dengan kabupaten atau provinsi tempat ia tinggal.
    Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :

    •  setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI

    •     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI

    •     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
    • anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

    •     anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI

    •     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI

    •     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin

    •     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

    •     anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui

    •     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

    •     anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

    •     anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


    Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi

    •     anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing

    •     anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan

    •     anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

    •     anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.


    Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

    •     Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

    •     Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia


       Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

       Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

    Negara

       Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
      Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
      Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
    Keberadaan negara
      Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar
      Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
      Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak

    Pengertian Negara menurut para ahli

    • Prof. Farid S. 

    Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.

    •  Georg Jellinek

    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

    • Georg Wilhelm Friedrich Hegel

    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

    • Roelof Krannenburg

    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

    • Roger H. Soltau

    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

    • Prof. R. Djokosoetono

    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

    • Prof. Mr. Soenarko

    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

    • Aristoteles

    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

    Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah

    Pendudukan (Occupatie)
    Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

    Peleburan (Fusi)
    Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

    Penyerahan (Cessie)
    Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

    Penaikan (Accesie)
    Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

    Pengumuman (Proklamasi)
    Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

    Berikut diatas merupakan Penjelasan Tentang Warga Negara dan Negara. Tulisan diatas dikutip dari wikipedia dan sumber-sumber terkait yang diamati, ditiru, dan dimodifikasi.

    Pengertian Pelapisan Sosial

     Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
    Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau
    masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut
    dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah
    dalam masyarakat.
        Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai
    dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa
    tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut
    dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi.
    Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding
    yang berada di kelas rendah.
       Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di
    dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan
    Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang
    dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai
    dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau
    kekuasaan.
    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan
    antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat.
    Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada
    kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
        Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau
    posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang
    maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang
    itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang
    ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang

     Aspek Positif dan Negatif dari Sistem Pelapisan Sosial

       Sistem pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin
    terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari
    beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi
    sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi
    elemen yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek
    tertentu sesuai dengan pola pikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.

       Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan
    diskriminasi, aspek negatif ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan,
    pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh
    tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali
    merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan
    rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama
    dengan produsen rokok yang telah memiliki nama. Tingkatan ekonomi lah yang
    membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat
    pendidikan.

     Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan
    bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat
    contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih
    mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang
    memiliki jabatan. Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal
    baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi
    menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja
    sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan
    koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang
    mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.

     Pelapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari
    bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya kecemburuan,
    kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun,
    entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang
    sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita
    beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan
    menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam
    tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi
    orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.

     Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari
    berbagai  latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang
    terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu
    maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.

    Jika dilihat dari kenyataan, maka Individu dan Masyarakat adalah Komplementer.
    dibuktikan bahwa:

    a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;

    b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.

    Menurut Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan
    penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat
    (hierarchis)”.

    Sedangkan menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa
    “Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent
    yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat)
    di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang
    berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana
    lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.

    Kesamaan Derajat

        Persamaan harkat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan
    makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai
    manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak
    serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan
    dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah
    tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang
    memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban azasi. Dengan adanya
    persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakui
    serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini 
    harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam 
    lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan 
    masyarakat. Manusia dikarunian potensi berpikir, rasa dan cipta, kodrat yang 
    sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat 
    (sosial). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia 
    lainnya di dalam masyarakat. Cobalah Anda renungkan? dan cobalah lakukan 
    contoh perbuatan yang baik, misalnya Anda menolong tetangga yang sedang 
    sakit walaupun tetangga Anda itu berbeda agama dengan Anda.

    Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan moral atau hukum tentang
    persamaan derajat.
    1. Landaasan Ideal: Pancasila
    2. Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
    a. Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
    b. Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31,
    ps.32, ps.33, dan ps. 34
     3. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.


    MASSA dan ELITE

    • massa

    Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku missal, 
    seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, 
    mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu 
    peristiwa pembunuhan yang diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperan 
    serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
    Hal-hal yang penting dalam Massa
    a. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata social, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda
    b. Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym. 
    c. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
    d. Tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan.

    Peranan Elite terhadap Massa

    Kelompok elite penentu lebih banyak berperan dalam mengemban fungsi sosial, sebagai berikut :
    a. Elite penentu dapat dilihat sebagai suatu lembaga kolektif yang merupakan pencerminana kehendak-kehendak masyarakatnya. Dalam hal ini elite penentu bertindak sebagai pengambil keputusan terakhir.
    b. Sebagai lembaga politik, elite penentu mempunyai peranan memajukan kehidupan masyarakatnya dengan memberikan kerangka pemikiran konsepsional sehingga massa dapat dengan tepat menanggapi permasalahan yang dihadapinya.
    c. Elite penentu memiliki peranan moral dan solidaritas kemanusiaan baik dalam pengertian nasionalisme maupun pengertian universal.
    d. Elite penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasanhedonik atau pemuasan intrinsik lainnya bagi manusia khususnya terhadap reaksi-reaksi emosional
    ELITE

     Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam 
    masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam pengertian yang khusus dapat 
    diartikan sekelompok orang yang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan 
    khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

      Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat 
    berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah 
    suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas 
    dengan cara yang bernilai sosial.
      Elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang 
    berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan 
    keadaan jiwa. Sedangkan Elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan 
    adaptasi, berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang 
    keras, masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
    Perbedaan elite sebagai pemegang strategi secara garis besar, sebagai berikut :
    a. Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan. Yang paling berkuasa atau mempunyai pengaruh biasanya disebut elite segala elite).
    b. Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan, (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
    c. Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat.
    d. Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan sebagainya.
    Elite dari segala elite dapatlah menjalankan funsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya.
    Walaupun begitu, dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki 
    prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yanng 
    lain, seperti memerikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, 
    mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan,fungsi 
    pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat 
    melindungi masyarakatnya terhadap sebagai bahaya dari luar.

    B. Kelompok Kepentingan ( Interest Group )

        Kelompok kepentingan adalah setiap organisasi yang berusaha mempengaruhi 
     kebijaksanaan pemerintah, tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik. 
    Kecuali dalamkeadaan luar biasa, kelompok kepentingan tidak berusaha 
    menguasai pengelolaan pemerintah secara langsung.
    Jenis-jenis kelompok kepentingan menurut Gabriel a. Almond meliputi:
    1. Kelompok anomic adalah kelompok yang terbentuk diantara unsur-unsur dalam masyarakat secara spontan dan hanya seketika, dan arena tidak memiliki nilai-nilai dan norma-norma yang mengatur, maka kelompok ini sering tumpah tindih (overlap).
    2. Kelompok Non Assosiasional adalah kelompok yang termaksud kategori kelompok masyarakat awam dan tidak terorganisir rapi dan kegiatannya bersifat temporer.
    3. Kelompok Institusional adalah kelompok formal yang memiliki struktur, visi, misi, tugas, fungsi serta sebagai artikulasi kepentingan contohnya: partai politik, korporasi bisnis, badan legislatif dll
    4. Kelompok Assosiasional adalah kelompok yang terbentuk dari masyarakat dengan fungsi untuk mengartikulasi kepentingan anggotanya kepada pemerintah atau perusahaan pemilik modal. Contoh Muhammadiyah, KWI dll.

      


    SUMBER

    http://akitiano.blogspot.com/2008/03/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html

      http://www.organisasi.org/1970/01/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn.html 

       http://bangbiw.com/penjelasan-tentang-warga-negara-dan-negara-2

       http://raullycious.wordpress.com/2011/11/22/pengertian-pelapisan-sosial-     dan-aspek-aspek-positif-dan-negatif-dari-sistem-pelapisan-sosial


 
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar