Kamis, 26 November 2015

PEMBANGKIT TENANGA LISTRIK









Nama : Frans Pernanda Simangunsong
Npm   : 24414368
Kelas  : 2ic12



Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPL) :

 Ditetapkan Menteri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapatdiperpanjang
 Pemegang IUPL melaporkan kegiatan usahanya setiap 6 bulan kepada Dirjen
 IUPL harus diubah apabila terdapat perubahan sebagai berikut :
1. Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik
2. Jenis Usaha
3. Nama Badan Usaha
4. Wilayah Usaha

Kelengkapan Dokumen dan Persyaratan pengajuan  IUPL yaitu :



                Data Administratif :
1.       Identitas Pemohon;
2.       Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia;
3.       Profil pemohon;
4.       Nomor pokok wajib pajak; dan
5.       Kemampuan pendanaan.
              Data Teknis :
1.       Studi kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
2.       Lokasi instalasi;
3.       Izin lokasi dari instansi yang berwenang;
4.       Diagram satu garis;
5.       Jenis dan kapasitas usaha yang  akan dilakukan;
6.       Jadwal pembangunan;
7.       Jadwal pengoperasian;
8.       Persetujuan harga jual tenaga listrik dan
Kesepakatan Jual Beli TL : untuk usaha pembangkit
Kesepakatan Sewa Jaringan : untuk usaha transmisi atau distribusi
9.       Kesepakatan jual beli tenaga listrik (PPA) Penetapan Wilayah Usaha (sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2012) dan RUPTL untuk usaha Distribusi, Penjualan dan Terintegrasi
           ·          Data lingkungan
Sesuai aturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Waktu yang dibutuhkan : 30 hari jam kerja, permohonan lengkap dan memenuhi syarat
Description: https://www.djk.esdm.go.id/images/flowchart.png




DAMPAK NEGATIF PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK TERHADAP LINGKUNGAN
Kelistrikan Abaikan Lingkungan
Pembangunan pembangkit tenaga listrik dapat menimbulkan beragam dampak negatif bagi lingkungan, seperti polusi udara, kontaminasi air tanah, serta pencemaran laut dan pantai, kelangkaan energi fosil. Namun, hingga kini belum ada mekanisme penanganannya, baik oleh pemerintah maupun para pelaku usaha ketenagalistrikan.
Mekanisme ini diperlukan terutama untuk mengatasi emisi karbon dan ancaman kelangkaan energi primer fosil yang cenderung permanen.
Hal ini dijelaskan Herman Darnel Ibrahim di Jakarta, Rabu (29/9) berkaitan dengan disertasi doktornya di bidang ilmu teknik dari ITB. Tesisnya berjudul Strategi untuk Mengintegrasikan Pertimbangan Lingkungan dalam Pengembangan Sistem Ketenagalistrikan pada Pasar yang Diatur dan Pasar Bebas, yang dipertahankannya pada sidang terbuka di ITB, Bandung, Sabtu (25/9).
Lebih lanjut, urai Herman, berbagai penelitian menyimpulkan emisi gas rumah kaca, terutama karbon, berimplikasi jangka panjang berkaitan dengan perubahan iklim global. Karena itu, pertemuan yang diselenggarakan PBB tahun 1992 menyepakati perlunya pengurangan emisi karbon untuk melindungi lingkungan bagi generasi mendatang.
Dengan adanya kesepakatan itu, beberapa negara maju menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan diintegrasikan dengan kebijakan pemanfaatan sumber daya energi. Ciri pembangunan itu antara lain adalah meningkatnya pangsa pemanfaatan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan hemat dalam penggunaan energi.
Sudah diatur
Di Indonesia undang-undang dan peraturan yang ada sebenarnya telah mengarahkan pengembangan energi ke arah yang sesuai dengan arah pembangunan berkelanjutan, seperti Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup No 23 Tahun 1997, UU Ketenagalistrikan No 20 Tahun 2002, Kebijakan Umum Bidang Energi (KUBE), yang sekarang digantikan Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Pengelolaan lingkungan yang dikaitkan dengan ketenagalistrikan juga telah diatur dalam beberapa produk peraturan, seperti PP No 29 Tahun 1986 tentang Amdal, Kepmen LH No 13, dan Permen LH No 48 yang mengatur batas emisi dan konsentrasi ambien gas buang di udara, serta batas kebisingan pada suatu fasilitas. "Sayangnya kebijakan serta peraturan yang berkaitan dengan lingkungan dan energi belum menyinggung mekanisme penanganan pencemaran gas rumah kaca dan ancaman kelangkaan energi," ungkapnya.
Untuk itu, menurut Herman, diperlukan pengkajian dan pemetaan kebijakan lingkungan dalam pengembangan sistem ketenagalistrikan di Indonesia. Selanjutnya dirumuskan strategi, kebijakan, dan entry point serta mekanisme penegakan pertimbangan lingkungan baik pada pasar yang diatur (regulated market) seperti yang berlaku sekarang ini, maupun pada pasar kompetisi yang telah dimungkinkan dengan terbitnya UU No 20 Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan.
Untuk menganalisis efektivitas kebijakan dan mekanisme penegakan pertimbangan lingkungan, Herman mengembangkan model dinamika sistem yang mampu menyimulasikan proses utama dalam penyediaan tenaga listrik, yaitu proses produksi dan proses investasi pembangkitan listrik serta langkah untuk penerapan kebijakan yang direkomendasikan.

Hasil penelitian terhadap penggunaan energi di Indonesia menunjukkan, penggunaan energi mengalami pertumbuhan rata-rata 7,3 persen per tahun, energi primer yang digunakan masih tetap didominasi oleh energi fosil yang sejak awal pangsanya hampir tidak bergerak dari angka 95 persen, sebaliknya pangsa penggunaan energi terbarukan masih berkisar 5 persen. Pengelolaan energi selama 25 tahun menunjukkan tak meningkatnya pangsa energi terbarukan. Berarti, sistem pengelolaan energi di Indonesia belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan.