Nama : Frans Pernanda Simangunsong
Npm : 24414368
Kelas : 2ic12
Ditetapkan Menteri, dengan
jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapatdiperpanjang
Pemegang IUPL melaporkan kegiatan
usahanya setiap 6 bulan kepada Dirjen
IUPL harus diubah apabila terdapat
perubahan sebagai berikut :
1. Kapasitas Pembangkit
Tenaga Listrik
2. Jenis Usaha
3. Nama Badan
Usaha
4. Wilayah Usaha
Kelengkapan Dokumen dan Persyaratan pengajuan
IUPL yaitu :
1. Identitas Pemohon;
2. Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia;
3. Profil pemohon;
4. Nomor pokok wajib pajak; dan
5. Kemampuan pendanaan.
Data Teknis :
1. Studi kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
2. Lokasi instalasi;
3. Izin lokasi dari instansi yang berwenang;
4. Diagram satu garis;
5. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
6. Jadwal pembangunan;
7. Jadwal pengoperasian;
8. Persetujuan harga jual tenaga listrik dan
Kesepakatan Jual Beli TL : untuk usaha pembangkit
Kesepakatan Sewa Jaringan : untuk usaha transmisi atau distribusi
9. Kesepakatan jual beli tenaga listrik (PPA) Penetapan Wilayah Usaha (sesuai
Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2012) dan RUPTL untuk usaha Distribusi,
Penjualan dan Terintegrasi
· Data lingkungan
Sesuai aturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
Waktu yang dibutuhkan : 30 hari jam kerja, permohonan
lengkap dan memenuhi syarat
Kelistrikan Abaikan Lingkungan
Pembangunan pembangkit tenaga
listrik dapat menimbulkan beragam dampak negatif bagi lingkungan, seperti
polusi udara, kontaminasi air tanah, serta pencemaran laut dan pantai,
kelangkaan energi fosil. Namun, hingga kini belum ada mekanisme penanganannya,
baik oleh pemerintah maupun para pelaku usaha ketenagalistrikan.
Mekanisme ini diperlukan
terutama untuk mengatasi emisi karbon dan ancaman kelangkaan energi primer
fosil yang cenderung permanen.
Hal ini dijelaskan Herman
Darnel Ibrahim di Jakarta, Rabu (29/9) berkaitan dengan disertasi doktornya di
bidang ilmu teknik dari ITB. Tesisnya berjudul Strategi untuk Mengintegrasikan
Pertimbangan Lingkungan dalam Pengembangan Sistem Ketenagalistrikan pada Pasar
yang Diatur dan Pasar Bebas, yang dipertahankannya pada sidang terbuka di ITB,
Bandung, Sabtu (25/9).
Lebih lanjut, urai Herman,
berbagai penelitian menyimpulkan emisi gas rumah kaca, terutama karbon, berimplikasi
jangka panjang berkaitan dengan perubahan iklim global. Karena itu, pertemuan
yang diselenggarakan PBB tahun 1992 menyepakati perlunya pengurangan emisi
karbon untuk melindungi lingkungan bagi generasi mendatang.
Dengan adanya kesepakatan itu,
beberapa negara maju menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan diintegrasikan
dengan kebijakan pemanfaatan sumber daya energi. Ciri pembangunan itu antara
lain adalah meningkatnya pangsa pemanfaatan energi terbarukan yang ramah
lingkungan dan hemat dalam penggunaan energi.
Sudah diatur
Di Indonesia undang-undang dan
peraturan yang ada sebenarnya telah mengarahkan pengembangan energi ke arah
yang sesuai dengan arah pembangunan berkelanjutan, seperti Undang-Undang (UU)
Lingkungan Hidup No 23 Tahun 1997, UU Ketenagalistrikan No 20 Tahun 2002,
Kebijakan Umum Bidang Energi (KUBE), yang sekarang digantikan Kebijakan Energi
Nasional (KEN).
Pengelolaan lingkungan yang
dikaitkan dengan ketenagalistrikan juga telah diatur dalam beberapa produk
peraturan, seperti PP No 29 Tahun 1986 tentang Amdal, Kepmen LH No 13, dan
Permen LH No 48 yang mengatur batas emisi dan konsentrasi ambien gas buang di
udara, serta batas kebisingan pada suatu fasilitas. "Sayangnya kebijakan
serta peraturan yang berkaitan dengan lingkungan dan energi belum menyinggung
mekanisme penanganan pencemaran gas rumah kaca dan ancaman kelangkaan
energi," ungkapnya.
Untuk itu, menurut Herman,
diperlukan pengkajian dan pemetaan kebijakan lingkungan dalam pengembangan
sistem ketenagalistrikan di Indonesia. Selanjutnya dirumuskan strategi,
kebijakan, dan entry point serta mekanisme penegakan pertimbangan lingkungan
baik pada pasar yang diatur (regulated market) seperti yang berlaku sekarang
ini, maupun pada pasar kompetisi yang telah dimungkinkan dengan terbitnya UU No
20 Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan.
Untuk menganalisis efektivitas
kebijakan dan mekanisme penegakan pertimbangan lingkungan, Herman mengembangkan
model dinamika sistem yang mampu menyimulasikan proses utama dalam penyediaan
tenaga listrik, yaitu proses produksi dan proses investasi pembangkitan listrik
serta langkah untuk penerapan kebijakan yang direkomendasikan.
Hasil penelitian terhadap
penggunaan energi di Indonesia menunjukkan, penggunaan energi mengalami
pertumbuhan rata-rata 7,3 persen per tahun, energi primer yang digunakan masih
tetap didominasi oleh energi fosil yang sejak awal pangsanya hampir tidak
bergerak dari angka 95 persen, sebaliknya pangsa penggunaan energi terbarukan
masih berkisar 5 persen. Pengelolaan energi selama 25 tahun menunjukkan tak
meningkatnya pangsa energi terbarukan. Berarti, sistem pengelolaan energi di
Indonesia belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan konsep pembangunan
berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar