Konsultan
Engineering
Konsultan adalah individu yang
biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri tetapi juga dapat berhubungan dengan
sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk biaya, memberikan saran atau
menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan khusus atau pelatihan. Sebagian
besar konsultan membawa kehidupan mereka sendiri dan asuransi kesehatan,
membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar memiliki alat sendiri dan
peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau klien
Konsultan dapat memainkan peran
multi-faceted. Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai penasihat, pemecah
masalah, atasan, generalis, stabilisator, pendengar, penasihat, spesialis,
katalis, manajer atau kuasi-karyawan. Pekerjaan yang sebenarnya bahwa konsultan
untuk melakukan satu perusahaan lain dapat sangat bervariasi, akun pajak yaitu
untuk dekorasi kantor. Namun, alasan yang mendasari khas yang konsultan disewa
bersifat universal. Suatu masalah ada dan pemilik atau manajer perusahaan telah
memutuskan untuk mencari bantuan ahli.
Konsultan dapat disewa ketika
perusahaan mungkin tidak memiliki siapapun di staf mampu memecahkan masalah
tertentu. Pada saat seperti itu, kurva belajar yang mahal pada bagian dari staf
teknik dikaitkan dengan proyek. Salah satu contoh adalah menggunakan konsultan
sebagai alternatif selama tahap pengembangan produk baru. Mempekerjakan
konsultan dengan pengalaman di daerah tertentu maka dapat memotong hari, minggu
atau bahkan berbulan-bulan dari jadwal proyek. Selain itu, ia dapat membantu
staf menghindari kesalahan mereka dinyatakan dapat membuat. Ketika proyek
mencapai titik tertentu, staf permanen kemudian dapat mengambil alih.
Konsultan dapat berhubungan langsung
dengan pemilik dan manajemen atas. Dalam perannya ini, konsultan dapat
memberikan titik pihak ketiga pandangan objektif. Tujuan kritis maka dapat
diidentifikasi dan saran yang diberikan dalam keyakinan. Konsultan adalah
alternatif dalam membantu dalam studi kelayakan atau dalam persiapan proposal.
Mungkin manajer tidak dapat membenarkan pergeseran tugas anggota staf yang ada.
Prosedur
Pendirian Bisnis
Untuk
membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih
dahulu. Kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang
manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh,
terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun
beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah :
1. Untuk hidup,
2. Bebas dan tidak terikat,
3. Dorongan sosial,
4. Mendapat kekuasaan, atau
5. Melanjutkan usaha orang tua.
Faktor-faktor
yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha,
khususnya di bidang ENGINEERING adalah :
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Di
dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan
terlibat di dalam bisnis-nya :
1. Manajemen: cara karyawan dan
sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
2. Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan,
diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
3. Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan
menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
4. Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu
kondisi keuangan suatu perusahaan.
5. Sistem Informasi: meliputi teknologi
Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi
yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan
bisnis.
Proses
Pendirian Badan Usaha
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama
pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen
: izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri
masing-masing).
4. Diberitahukan dalam lembaran negara
(legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan
pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para
pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan
praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan
perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala
perusahaan yang akan didirikan.
Berikut
ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan dalam pendirian badan usaha
(bisnis) :
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut
ini adalah dokumen yang diperlukan :
· Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
· Bukti diri.
Selain
itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
· Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
· Surat Izin Usaha Industri (SIUI),
diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
· Izin Domisili.
· Izin Gangguan.
· Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
· Izin dari Departemen Teknis.
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang
terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan.
Kontrak
Kerja
Defini
kontrak kerja adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara karyawan dan
perusahaan.
Adapun
isi kontrak kerja yaitu, hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan selama
terikat hubungan kerja, yang ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja
tersebut oleh pimpinan perusahaan dan karyawan.
Terdapat
3 sistem kontrak kerja, yaitu:
1. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT),
karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6
bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
2. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
(PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap).
Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan
bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja
(probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan,
karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap.
3. Untuk kontrak kerja melalui outsourcing,
anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya
anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing,
sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat
anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan
perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
Prosedur
Pengadaan
Prosedur
pengadaan terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan
barang dan jasa.
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja
Prosedur
pengadaan tenaga kerja terdiri dari:
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu, time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi 2,
yaitu Job Description dan Job Specification/Job Requirement. Tujuan Job
Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri, yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal.
Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik,
dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu
lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun, kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru,
terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan
promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga
kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber
eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga
pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat
meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh
ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya
yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan
mencegah persaingan yang negatif.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada
5 tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu :
· Succecive Selection Process adalah
seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur.
· Compensatory Selection Process adalah
seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti
seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Berdasarkan
Keppres No. 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa terdapat beberapa
metode pemilihan serta sistem penilaian kompetensi penyedia barang dan jasa.
secara umum jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa, yang antara
lain :
1.
Metode Pelelangan Umum
Metode
pelelangan umum merupakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa yang relatif
banyak dilakukan. Pelelangan umum dilakukan secara terbuka dengan pengumuman
secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan
umum, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi
kualifikasi dapat mengikutinya.
2.
Pelelangan Terbatas
Pelelangan
terbatas dilakukan jika pelelangan umum sulit dilaksanakan karena penyedia
barang/jasa yang mampu mengerjakan diyakini terbatas dan pekerjaannya kompleks,
maka dilakukan pelelangan terbatas. Pelelangan terbatas diumumkan secara luas
melalui media massa dan papan pengumuman resmi dengan mencantumkan penyedia
barang/jasa yang telah diyakini mampu, guna memberi kesempatan kepada penyedia
barang/jasa lainnya yang memenuhi kualifikasi.
3.
Pemilihan Langsung
Pemilihan
langsung merupakan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan dengan
membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga)
penawaran dari penyedia barang/jasa yang telah lulus prakualifikasi serta
dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal
melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan
melalui internet.
4.
Penunjukan Langsung
Berdasarkan
ketentuan dalam Keppres No 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa,
Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dalam hal
memenuhi kriteria yang antara lain :
· Terjadi keadaan darurat untuk
pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan
pekerjaannya tidak dapat ditunda, atau harus dilakukan segera, termasuk
penanganan darurat akibat bencana alam,
· Pekerjaan yang bersifat rahasia dan
menyangkut pertahanan serta keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden,
· Pekerjaan berskala kecil dengan nilai
paket pekerjaan maksimum Rp. 50.000.000,
· Paket pekerjaan berupa pekerjaan/barang
spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa,
pabrikan, pemegang hak paten tertentu,
· Paket pekerjaan merupakan hasil
produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang
telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil,
· Paket pekerjaan bersifat kompleks dan
hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada
satu penyedia barang/jasa yang mampu mengaplikasikannya.
Konrtak
Bisnis
Definisi
kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi
lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data
kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap
mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting
dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta
Integritas
Dalam
Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/ jasa/ panitia pengadaan/
pejabat pengadaan/ penyedia barang/ jasa, yang berisi ikrar untuk mencegah dan
tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan
Pakta Integritas :
1. Mendukung sektor publik untuk dapat
menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang
menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
2. Mendukung pihak penyedia pelayanan dari
swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan
dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap"
untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi
biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Contoh
Pakta Integritas :
Manfaat
Pakta Integritas bagi Institusi/Lembaga :
1. Melindungi para pimpinan, anggota komisi,
sekretariat, dan karyawan dari tuduhan-tuduhan suap.
2. Melindungi para pimpinan, anggota komisi,
sekretariat, dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka
ke penjara.
3. Pakta Integritas memungkinkan peserta
lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap.
4. Membantu Institusi/Lembaga mengurangi
high cost economy.
5. Pakta Integritas membantu meningkatkan
kredibilitas Institusi.
6. Pakta Integritas membantu meningkatkan
barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan.
7. Pakta Integritas membantu pelaksanaan
program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu, dan
tepat biaya.
Dasar
Hukum Pakta Integritas Di Indonesia :
1. TAP MPR No. VIII/2001 tentang keterbukaan
informasibagi masyarakat dalam rangka partisipasi masyarakat dalam
pemberantasan korupsi.
2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 186
tahun 2002 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KEPERLUAN
PEMILIHAN UMUM.
3. UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1999 tentang
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. PASAL . 22
4. UNDANG-UNDANG PIDANA KORUPSI. NO.31/1999
tentang PEMBRANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
5. UNDANG-UNDANG No. 30/2002 tentang KOMISI
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
6. UNDANG-UNDANG No. 18/1999 Tentang
PENGEMBANGAN INDUSTRI JASA KONSTRUKSI.
7. UNDANG-UNDANG No.20/2001 tentang
PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG No. 31/1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI.
8. Kepres 80/2003 tentang Perubahan Kepres
18/2001 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa MODUL PAKTA INTEGRITAS &
SISTEM PEMANTAUAN (PELAKSANAAN BARANG DAN JASA ) DI INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK
KONTRAK
KERJA
Sangatlah
penting bagi pekerja untuk memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu
perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik
untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan
kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya
terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang
sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di
dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan
perusahaan.
Dari
bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK
KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
•
Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki
kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja)
dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja
mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan
untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
•
Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan
di perjanjian kerja.
•
Waktu Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang
telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
•
Adanya Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari
pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan
dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut
suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar
suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik
untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah
No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Syarat
sahnya kontrak kerja
•
Pasal 1338 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah
perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal
1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja
yaitu adanya :
•
Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas
atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau
kekhilafan.
•
Kewenangan Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang
oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut
hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak,
orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit
jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun.
Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau
pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
•
Objek yang diatur harus jelas Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau
kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
•
kontrak kerja harus sesuai dengan Undang – Undang Maksudnya isi kontrak tidak
boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh bersifat memaksa,
ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Sekarang,
pengetahuan anda sudah bertambah mengenai apa arti dari kontrak kerja dan kapan
kontrak kerja dianggap sah. Tetapi ada baiknya annda juga mempelajari bagaimana
cara membuat kontrak kerja yang baik.
Pengertian
Kontrak Bisnis
Kontrak
merupakan perjanjian yang bentuknya tertulis. Dalam suatu Kontrak bisnis,
ikatan kesepakatan di tuangkan dalam dalam suatu perjanjian yang bentuknya
tertulis. Hal ini untuk kepentingan kelak, jika dikemudian hari terjadi
sengketa berkenaan dengan kontrak itu sendiri, maka para pihak dapat mengajukan
kontrak tersebut sebagai salah satu alat bukti.
Kontrak
di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku
III tentang Perikatan. Perikatan dapat lahir dari perjanjian dan undang-undang.
Perjanjian itu sendiri meliputi perjanjian yang bentuknya tertulis (kontrak)
dan perjanjian lisan. Dari Uraian singkat tersebut terlihat bahwa kontrak
dengan perikatan memiliki kaitan, yaitu bahwa kontrak merupakan salah satu
sumber dari perikatan.
B.
Asas-asas dalam Kontrak Bisnis.
Asas
dimaknai sebagai hal-hal mendasar yang menjadi latar belakang lahirnya suatu
norma atau aturan atau kaidah. Sebelum membuat suatu aturan biasanya ditentukan
dahulu asasnya yang biasanya lebih bersifah filosofis. Asas-asas dalam kontrak
bisnis di antaranya.
1.
Asas Kebebasan Berkontrak:
Asas
ini dimaknai dengan adanya keleluasaan atau kebebasan bagi para pihak yang
mengikatkan diri dalam suatu Kontrak untuk menentukan isi kontrak, bentuk
kontrak, dan apa pun yang diatur dalam kontrak. Asas ini tersirat dalam Pasal
1338 ayat (1) KUHPerdata bahwa pada pokoknya perjanjian yang dibuat secara syah
berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Namun demikian, kebebasan
yang di peroleh para pihak masih ada batasannya, yaitu Undang-undang,
Ketertiban umum, dan kesusilaan.
2.
Asas Kekuatan Mengikat:
Asas
ini dimaknai dengan adanya ikatan dari para pihak ketika membuat kontrak. Para
pihak yang menandatangani kontrak terikat dengan apa yang telah
ditandatanganinya dalam kontrak tersebut. Asas yang tersirat dalam Pasal 1338
ayat (1) KUHPerdata bahwa pada pokoknya perjanjian yang dibuat secara syah
berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Kata-kata”berlaku sebagai
undang-undang” memiliki makna kekuatannya sama dengan undang-undang, artinya
memiliki daya paksa untuk mematuhi apa yang tertuang dalam kontrak tersebut.
3.
Asas Itikad Baik:
Asas
ini memiliki makna yaitu kontrak yang di buat para pihak harus didasari dengan
adanya itikad baik di antara para pihak baik sebelum dibuatnya kontrak, pada
saat dibuatnya kontrak maupun setelah berlakunya kontrak. Asas ini tersirat
dalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata.
4.
Asas Kesepakatan:
Asas
ini memiliki makna yaitu kesepakatan merupakan pangkal tolak dari mulai
berlakunya suatu kontrak atau mulai mengikatnya suatu kontrak bagi para pihak.
Asas ini tersirat dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata jo. Pasal 1320 ayat (1)
KUHPerdata.
Harus
digaris bawahi asas bukanlah norma, jadi ketika terjadi pelanggaraa terhadap
asas maka tidak dapat dikatagorikan telah terjadi pelanggaraan hukum dengan
adanya sanksi hukum, melainkan telah terjadi pelanggaran asas dengan sanksi
yang bersifat moral. Namun apabila asas ini sudah tertuang dalam suatu norma
atau aturan maka tentu saja pelanggaraannya bukan merupakan pelanggaraan asas
tetapi sudah termasuk pelanggaraan hukum atau peraturan norma sehingga patut
mendapat sanksi hukum.
C.
Syarat-syarat sahnya Kontrak Bisnis.
Suatu
Kontrak harus memenuhi empat syarat supaya kontrak sah secara hukum. Keempat
syarat syahnya Kontrak Bisnis di atur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karena
empat syarat tersebut merupakan ketentuan yang memaksa dalam arti harus dipenuhi,
jika tidak maka terdapat sanksi hukum yaitu kontrak tersebut tidak sah scara
hukum.
D.
Subjek dan Objek Kontrak Bisnis
Kontrak
dilakukan oleh dua orang atau lebih. Para pihak yang terlibat dalam kontrak
dinamakan subjek kontrak. Subjek kontrak bisnis sering dinamakan debitor dan
kreditor. Kreditor merupakan pihak yang berhak menuntut sedangkan debitor
merupakan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan. Kewajiban debitor untuk
memenuhi tuntutan kreditor merupakan objek. Perjanjian yang sering juga
dinamakan denga istilah prestasi. Menurut Pasal 1234 KUHPerdata, prestasi ini
dapat berupa memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.
Sesuatu disini tergantung dari maksud dan tujuan para pihak mengadakan hubungan
hukum.
Prestasi
dari suatu kontrak harus memenuhi tiga syarat yakni:
1.
Harus di perkenankan, artinya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,
ketertiban umum dan kesusilaan.
2.
Harus mungkin dilaksanakan, artinya mungkin dilaksanakan menurut kemampuan
manusia.
3.
Harus tertentu atau dapat ditentukan, artinya objek kontraknya harus terang dan
jelas.
Prosedur
adalah serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus
dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang baku (sama) agar selalu memperoleh
hasil yang sama dari keadaan yang sama, semisal prosedur kesehatan dan
keselamatan kerja, Prsedur Masuk Sekolah, Prosedur berangkat sekolah, dan
sebagainya.