Perturan
dan Regulasi
1. Undang-undang no 19 tentang hak cipta
Menurut Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002,
definisi dari kedua kata tersebut adalah sebagai berikut : “Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.” “Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Dalam undang-undang no
19 tentang hak cipta terdapat beberapa bab yaitu:
Bab 1 ketentuan umum
Bab 2 lingkup hak cipta
Bab 3 masa
berlaku hak cipta
Bab 4 pendaftaran hak cipta
Bab 5 lisensi
Bab 6 dewan hak cipta
Bab 7 hak terkait
Bab 8 pengelolaan hak cipta
Bab 9 biaya
Bab 10 penyelesaian sengketa
Bab 11 penetapan sementara
pengadilan
Bab 12 penyidikan
Bab 13 ketentuan pidana
Bab 14 ketentuan peralihan
Bab 15 ketentuan penutup
2. Ketentuan umum, lingkup hak
cipta, perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta, prosedur pendaftaran hak.
1. Ketentuan Hukum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu
ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak
cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut
dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya
koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara,
lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan
televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
2. Lingkup Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak
Cipta pasal 2-28 :
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi
adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan
Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam
segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik,
fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengalihwujudan
3. Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan
atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari
pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini
adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
4. Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16
(ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran
hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu
dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk
kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu
pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam
hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati
manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah
pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan
bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman
sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan
mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan
nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta)
program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang
dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.
5. Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal
35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan
langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak
cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan
formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web
Ditjen HAKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar
dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.
ASPEK
BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah
untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan
jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha
tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha,ijin perusahaan untuk
melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah
Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang
tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
* Merupakan bentuk
persekutuan yang berbadan hukum,
* Merupakan kumpulan
modal/saham,
* Memiliki kekayaan
yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
* Pemegang saham
memiliki tanggung jawab yang terbatas,
* Adanya pemisahan
fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris
yang berfungsi sebagai pengawas,
* Kekuasaan tertinggi
berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT
secara umum sbb.:
1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
* kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu
maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya
2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin domisili & Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2
minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan
menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan
usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini
sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan
(WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu
pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus
setelah izin usaha, surat izin usaha.
7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3
bulan).
Konsultan enginering
Prosedur Pendirian Bisnis
1. Tahapan pengurusan
izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa
jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan
pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
2. Tahapan pengesahan
menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan
hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau
berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai
jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang
tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan
langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar
itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada
nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.
Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari
BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan.
Kontrak
Kerja
Kontrak
kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan
dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu
yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib
memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam Kontrak kerja
biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan
perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di
Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin
yang ditetapkan perusahaan.
Dari bunyi pasal 1601a
KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
·
Adanya
pekerja dan pemberi kerja
Antara
pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang
kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah
(pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja,
maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban
pekerja dan si pemberi kerja.
·
Pelaksanaan
Kerja
Pekerja
melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian
kerja.
·
Waktu
Tertentu
Pelaksanaan
kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi
kerja.
·
Adanya
Upah yang diterima
Upah
adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk
sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau
dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau
peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja
antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri
maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981
tentang Perlindungan Upah).
Syarat sahnya kontrak kerja
Pasal 1338 ayat (1)
menyatakan bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya
sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320
KHU Perdata menentukan syarat sahnya kontrak kerja yaitu adanya :
·
Kesepakatan
Yang
dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di
antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada
apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
·
Kewenangan
Pihak-pihak
yang membuat kontrak kerja haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan
sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai
kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak adalah anak-anak, orang dewasa
yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.
Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun
belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah
kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
·
Objek
yang diatur harus jelas
Hal ini
penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah
timbulnya kontrak fiktif.
·
Kontrak
kerja harus sesuai dengan Undang - Undang.
Maksudnya
isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan. Dan tidak boleh
bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Prosedur
Pengadaan
Prosedur pengadaan
terdiri dari prosedur pengadaan tenaga kerja dan prosedur pengadaan barang dan
jasa.
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga
kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan
cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas
dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu
Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis
bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja
diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik,
dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu
lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi
konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan,
memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan,
ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan
penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun
kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan
rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber
eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang
negatif.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam
menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua
pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan
Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang
dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process
adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk
mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga
kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar