- PENGERTIAN ETIKA
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethossedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal
yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan,
sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu
adat kebiasaan.
Menurut
Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian
normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan.
Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan –
permasalahan di dunia nyata.
Kata ‘etika’
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk
dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak;
3.
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat.
- PENGERTIAN PROFESI
Profesi
sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua
pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam
pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan
dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan
kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi
kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar
akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia,
kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang
dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi
tersebut.
Ciri Ciri
Profesi
Suatu jabatan
atau pekerjaan disebut profesi apabila ia memiliki syarat syarat atau ciri ciri
tertentu. Sejumlah ahli seperti ( Mc Cully, 1963 ; Tolbert, 1972 ; dan Nugent,
1981 ) telah merumuskan syarat syarat atau ciri ciri utama dari suaru profesi
sebagai berikut:
1.
suatu profesi merupakan suatu jabatan atau
pekerjaan yang memiliki fungsi dan kebermaknaan sosial yang sangat menentukan.
2.
Untuk mewujutkan fungsi tersebut pada butir di atas
para anggotanya ( petugas dalam pekerjaan itu ) harus menampilkan pelayanan
yang khusus yang didasarkan atas teknik teknik intelektual, dan keterampilan
keterampilan tertentu yang unik.
3.
Penampilan pelayanan tersebut bukan hanya dilakukan
secara rutin saja, melainkan bersifat pemecahan masalah atau penanganan situasi
kritis yang menuntut pemecahan dengan menggunakan teori dam metode ilmiah.
4.
Para anggotanya memiliki kerangka ilmu yang sama
yaitu yang didasarkan atas ilmu yang jelas, sistimatis, dan eksplisit, bukan
hanya didasarkan atas akal sehat ( common sense ) belaka
5.
Untuk dapat menguasai kerangka ilmu itu diperlukan
pendidikan dan latihan dalam jangka waktu yang cukup lama.
6.
Para anggotanya secara tegas dituntut memiliki
kompetensi menimum melalui prosedur seleksi , pendidikan dan latihan serta
lisensi ataupun sertifikat.
7.
Dalam menyelenggarakan pelay.anan kepada
fihak yang dilayani para anggota memiliki kebebasan dan tanggung jawab pribadi
dalam memberikan pendapat dan pertimbangan serta membuat keputusan tentang apa
yang akan dilakukan berkenaan dengan penyelenggaraan pelayanan professional
yang dimaksud.
8.
Para anggotanya baik perorangan maupun kelompok
lebih mementingkan pelayanan yang bersifat sosial daripada pelayanan yang
mengejar keuntungan yang bersifat ekonomi.
9.
Standar tingkah laku bagi anggotanya dirumuskan
secara tersurat ( eksplisit ) melalui kode etik yang benar benar diterapkan.
Setiap pelanggaran atas kode etik dapat dikenakan sanksi tertentu.
10. Selain berada
dalam pekerjaan itu para anggotanya terus menerus berusaha menyegarkan dan
meningkatkan kompetensinya dengan jalan mengikuti secara cermat literature
dalam bidang pekerjaan itu, menyelenggarakan dan memahami hasl hasil riset
serta berperan serta secara aktif dalam pertemuan pertemuan sesama anggota.
Tidak jauh
berbeda dengan ciri-ciri di atas, Sanusi et al dalam dalam Soetjipto dan
Raflis Kosasi ( 2007 ) mengemukakan ciri-ciriutama suatu profesi itu sebagai
berikut :
1.
Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi
sosial yang menentukan ( crusial ).
2.
Jabatan yang menuntut keterampilan /keahlian
tertentu.
3.
Keterampilan /keahlian yang dituntut jabatan itu di
dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4.
Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin
ilmu yang jelas, sistimatik, eksplisit, yang bukan hanya sekadar pendapat
khalayak umum.
5.
Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan
tinggi dengan waktu yang cukup lama.
6.
Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan
aplikasi dan sosialisasi nilai- nilai profesional itu sendiri.
7.
Dalam meberikan layanan kepada masyarakat anggota
profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi
profesi.
8.
Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam
memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
9.
Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota
profesi otonom dan bebas dari campur tangan orang luar.
10. Jabatan ini
mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat, dan oleh karenanya memperoleh
imbalan yang tinggi pula.
PENGERTIAN
PROFESIONALISME
Profesionalisme
(profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan,
kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya
terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal
daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme
adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional
(Longman, 1987).
CIRI-CIRI
PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki
jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja
yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu
menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki
profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan
piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang
yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal”
ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan
sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan
memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi
ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara
imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan
melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan
bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu
lainnya.
3. Keinginan untuk sentiasa
mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan
meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualiti dan
cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai
dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal
ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan
profesionnya.
- PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi
adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan
kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi
adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar
atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan
manusia.
Etika Profesi
adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau
lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa),
science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga
sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap
konsumen (klien atau objek).
Etika profesi
adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari
klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban
masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang
membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
ORGANISASI
PROFESI DAN KODE ETIK PROFESI
ORGANISASI PROFESI
Organisasi profesi merupakan organisasi yang
anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan
bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat
mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998),ada 3
Ciri-ciri Organisasi Profesi:
·
Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu
organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti
telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
·
Misi utama organisasi profesi adalah untuk
merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi
profesi
·
Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan
serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan
profesi serta menetapkan kebijakan profesi
KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama
diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh kelompok itu.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode
etik profesi:
1.
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya
bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal
yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial
bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi
dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami
arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3.
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di
luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat
kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan
antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional
sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah.
Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program
semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program
tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi
Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Kode Etik Persatuan Insinyur Indonesia (PII) diberi
nama “Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia”.
Terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu
- (a)4 (empat) prinsip dasar, dan
- (b)7 (Tujuh) Tuntunan Sikap, yaitu sebagai berikut :
Pertama, Empat Prinsip Dasar :
- Mengutamakan keluhuran budi.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
- Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
- Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
- Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung-jawabkan.
- Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung-jawab tugasnya.
- Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
- Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan,integritas dan martabat profesi.
- Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar